Artikel ini akan membahas kewajiban pembelian stiker untuk printer dan mesin pengganda dokumen lain yang menghasilkan salinan berwarna. Artikel ini akan membahas sisi teknis pemalsuan uang dengan menggunakan printer, tapi sebelumnya saya akan memberikan pendahuluan mengenai situasi saat ini di Indonesia.
Saat ini Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) tengah memprotes harga stiker Rp. 6000 yang wajib ditempelkan di setiap mesin fotokopi warna dan printer berwarna. Stiker ini untuk menunjukkan bahwa pemilik printer telah meregistrasi identitasnya. Motivasi penggunaan stiker ini adalah meningkatnya kasus penggandaan uang, sehingga Badan Intelegen Negara (BIN) mengeluarkan keputusan Nomor 61/2006 melalui Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).
Pertama perlu diketahui bahwa masalah pemalsuan uang dengan printer ini merupakan masalah nyata, yang tidak hanya terjadi di Indonesia. Yang menjadi pertanyaan ialah: apakah metode registrasi printer dan pemberian stiker ini akan efektif? mengingat tidak jelas siapa yang akan menggunakan uang stiker tersebut, dan keputusan ini sepertinya hanya menguntungkan pihak tertentu.
Perlu diingat juga kemampuan teknis BIN dalam melaksanakan registrasi ini, misalnya: bagaimana jika ada yang mulai menjual stiker palsu dari BIN? perlu diingat bahwa pernah terjadi kasus di mana pencetakan uang palsu dilakukan di kantor Badan Integen Negara oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dari sisi teknis, registrasi ini sepertinya kurang efektif. Pertama perlu diketahui bahwa sebagian printer mencetak informasi kecil di setiap halaman yang dicetak, sehingga bisa dilacak dari printer mana dokumen itu dicetak. Namun sebagian printer sudah bisa dipelajari cara kerjanya oleh para hacker, dan tentunya informasi ini bisa dihilangkan dengan mudah setelah tahu di mana lokasinya (misalnya dengan menscan ulang hasil cetak, lalu mencetak lagi di printer lain, sehingga kodenya tumpang tindih). Jika ingin lebih mudah lagi, sudah ada daftar printer yang memiliki identifikasi dan yang tidak.
Jadi intinya, secara teknis, registrasi ini tidak terlalu berguna. Mengingat harus ada beberapa langkah agar pelaku bisa diidentifikasi dari uang palsu. Pertama, kode “rahasia” yang dicetak oleh printer harus bisa dibaca dengan cara khusus, kedua: setiap distributor printer di Indonesia harus memiliki kode spesifik yang dicetak oleh printer, ketiga: pemalsu harus cukup bodoh untuk menggunakan alat yang meninggalkan jejak.
Tentunya ada kegunaan ID printer ini: sebagai pembuktian, bukan pelacakan. Jika didapati uang palsu, dan pihak X dicurigai, maka ID tersebut bisa membuktikan bahwa X memang pelakunya. Tapi hal ini cukup mudah dilakukan dengan menyita printer milik X, tanpa perlu registrasi.
Masalah teknis lain adalah bahwa printer Inkjet saat ini belum memiliki ID unik, tidak seperti printer laser, yang sudah memiliki kode unik sejak sekitar 10 tahun yang lalu. Jadi sepertinya kewajiban stiker di printer ini merupakan hal yang sia-sia. Saat ini beberapa program pengolah gambar sudah memblok akses jika gambar yang dibuka adalah mata uang Amerika Serikat atau Euro, dan banyak undang-undang telah disiapkan di Eropa agar secara teknis pelaku pemalsuan bisa dilacak.
Dalam kasus ini, sepertinya BIN perlu studi banding (cukup dengan Google) untuk mengetahui bagaimana negara lain mendekati masalah ini. Tapi yang jelas solusinya bukan dengan registrasi dan stiker.

emang kalo udah diregister bin tau siapa yang belinya ? wong pas beli di mol gak ditanyain data2nya dan kartu garansi juga gak kepikiran untuk dibalikin kok